Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Habib Rizieq Pampangkan Kertas Bertulis 'Tidak Terdengar' ke Hakim

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |12:00 WIB
Ketika Habib Rizieq Pampangkan Kertas Bertulis 'Tidak Terdengar' ke Hakim
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang perdana atas terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang virtual itu batal digelar lantaran susah sinyal, sehingga mengakibatkan suara di persidangan tidak terdengar.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Habib Rizieq akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat," ujar Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Simpatisan Habib Rizieq & Awak Media

Dia menjelaskan, tujuan persidangan dibatalkan tidak lain untuk menjaga nilai dan kualitas dalam memutuskan suatu perkara. "Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," katanya.

Sementara itu dalam persidangan tadi, Habib Rizieq mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala, Habib Rizieq memajang secarik kertas bertuliskan 'tidak terdengar'.

Baca juga: Gangguan Teknis Audio dan Visual, Sidang Dakwaan Habib Rizieq Ditunda

Dalam sidang perdana ini, Habib Rizieq dijerat dengan tiga kasus kekarantinaan kesehatan. Pertama terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement