Adapun yang berperan sebagai pengetik blangko buku nikah adalah pelaku BS. Cara kerjanya, BS membeli buku nikah dari tersangka S dan mengisi data-data sesuai yang pelanggan mau.
"Pelaku BS ini sebagai master joki yaitu menampung pesanan dari konsumen dan mengetik blangko kosong nikah sesuai dengan calon pengantin," ucap Guruh.
Baca juga: Gunakan Rapid Antigen Palsu, 18 Calon Penumpang Diamankan Polisi di Bandara
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," tutup Guruh.
(Qur'anul Hidayat)