JAKARTA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus sindikat pembuat buku nikah palsu yang telah beraksi sejak 2015. Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sindikat ini beranggotakan 7 orang dengan peran masing-masing.
Ketujuh pelaku tersebut yakni S, AH, A, K, Y, SM, dan BS. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat blanko buku nikah, penyedia blangko, hingga pengetik blangko.
"Jadi peran mereka ada yang sebagai pihak yang menerima pesanan dari konsumen atau pembeli yang ingin membuat buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Guruh menjelaskan, pelaku S, AH, dan A memiliki peran sebagai penerima pesanan dari pelanggan. Kemudian, pelaku K memiliki percetakan di wilayah Subang dan Y berperan menghubungi K untuk mencetak buku nikah palsu sesuai pesanan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka