Abdul Rachman mengatakan, bila syarat minimal 50%+1 (bagi putusan untuk mengubah pasal UUD) terpenuhi tanpa mengandung unsur DPD di dalamnya, semesta rakyat dapat menilai fatsoen politik wakil-wakil mereka di gedung kura-kura.
Sebagaimana diketahui, wacana masa jabatan Presiden tiga periode kembali berembus. Namun hal itu langsung dibantah oleh Presiden Jokowi. Kepala Negara mengaku tidak memiliki niat untuk menduduki kursinya lebih lama dari yang sudah ditetapkan konstitusi.
Baca Juga : Respons Amien Rais soal Presiden 3 Periode, Jokowi : Jangan Buat Kegaduhan Baru
"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi.
(Erha Aprili Ramadhoni)