Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Akan Robohkan Pagar Beton yang Isolasi Rumah Warga di Ciledug Pagi Ini

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |05:00 WIB
Satpol PP Akan Robohkan Pagar Beton yang Isolasi Rumah Warga di Ciledug Pagi Ini
Pagar beton tutup akses rumah warga (Foto: Hasan Kurniawan)
A
A
A

TANGERANG - Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, pihaknya akan merobohkan pagar beton yang menutup akses rumah warga di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, pada hari ini, Rabu (17/3/2021) pagi.

Pembongkaran akan dilakukan dengan alat berat pada pukul 08.00 WIB. Selama pagar beton dirobohkan petugas akses jalan menuju Kavling Brebes pun ditutup untuk sementara.

"Tidak hanya tembok di depan pintu masuk rumah warga yang terisolasi, semua pagar akan dirobohkan. Kiri dan kanan," kata Gufron.

Baca juga: Pernah Bawa Uang Sekoper, Pemagar Akses Rumah di Ciledug Diduga Ingin Beli Kembali Bekas Asetnya

Dilanjutkan Gufron, pihaknya sudah memberikan peringatan 1x24 jam kepada ahli waris agar membongkar sendiri pagarnya. Namun, pagar masih berdiri kokoh.

Baca juga: Mediasi Tak Berhasil, Camat Akan Eksekusi Pagar Beton yang Tutup Akses Rumah di Ciledug

"Surat perintah sudah turun. Semua tembok nanti dibongkar, kiri dan kanan. Kan itu akses jalan. Ya, kalau kita Perda, cuma nanti kalau dia ada tuntutan, banyak kok ini aturannya dasarnya, dari UU juga bisa, UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Gufron, pihaknya akan memakai dasar hukum penindakan ini pada dua hal saja, yakni Perda Perizinan dan Ketertiban Umum. Untuk yang terakhir, aksi pemagaran ahli waris telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum.

"Besok jam 8 kita bongkar. Paling lama jam 9 sudah berjalan. Tembok kiri kanan kita bongkar. Kalau kita lebih ke Perda Perizinan dan ketertiban umum. Tidak ada proses negosiasi lagi, bukan di kami," jelasnya.

Sementara itu, pihak ahli waris pemilik tanah H Yuri mengatakan, pihak Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya. Dia juga warganya yang memiliki hak dan kewajiban sama.

"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. (Pemerintah) Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi," pungkas istri Yuri.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement