Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pagar Beton Dirobohkan, Keluarga Haji Ruli Bakal Tempuh Jalur Hukum

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |15:29 WIB
 Pagar Beton Dirobohkan, Keluarga Haji Ruli Bakal Tempuh Jalur Hukum
Perwakilan Ahli Waris, Herry Mulya / membawa map (foto: Sindo/Hasan)
A
A
A

TANGERANG - Pihak ahli waris pagar beton, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, menilai pembongkaran pagar tersebut ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan.

Perwakilan ahli waris, Herry Mulya mengatakan, dia akan musyawarah dengan para ahli waris untuk menindaklanjuti persoalan itu dan memagar kembali tanah mereka. Namun kapan pemagaran dilakukan, dia masih belum bisa menyebutkan waktunya.

"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada Sindonews, di lokasi pagar beton, Tajur, Ciledug, Rabu (17/3/2021) siang.

Baca juga:  Pernah Bawa Uang Sekoper, Pemagar Akses Rumah di Ciledug Diduga Ingin Beli Kembali Bekas Asetnya

Dilanjutkan dia, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan kecamatan, Satpol PP dan kepolisian. Menurutnya, koordinasi ini penting dilakukan untuk membicarakan status tanah yang dipersoalkan.

"Ini kan tanah kita, harusnya eksekusi ada keputusan dulu, keputusan pengadilan, ini kan gak ada. Tetapi saya tidak ingin sampai di situ, tapi yang saya tahu, pembongkaran Satpol PP itu harus punya alasan yang kuat. Ini kan bukan jalan umum," sambungnya.

Baca juga: Satpol PP Akan Robohkan Pagar Beton yang Isolasi Rumah Warga di Ciledug Pagi Ini

Menurutnya, status jalan yang diklaim pemerintah sebagai aset jalan umum, merupakan miliki pribadi, yakni milik keluarganya. Sehingga, apapun yang dilakukan ahli waris terhadap tanah itu sah-sah saja.

"Ini kan jalan pribadi, ini memang tanah pribadi yang dijadikan jalan, waktu saya masih memiliki kolam renang ini. Saya juga gak ngerti, kenapa masalah ini bisa heboh begitu. Sampai ada ratusan petugas dan media nasional. Saya sendirian saja," paparnya.

Ditambahkan Herry, total luas tanah kolam renang tersebut 2.500 meter yang terdiri dari delapan bidang. Empat bidang diantaranya, telah dibeli oleh keluarga almarhum Munir dan yang empat bidang lagi masih menjadi milik keluarga besarnya.

 

Sementara status jalan yang dipagar itu, tidak ada dalam empat bidang yang telah dibeli oleh Munir. Sehingga, tidak menyalahi aturan jika dilakukan pemagaran oleh ahli waris atas tanahnya sendiri.

"Kami ini pemilik tanah dengan surat-surat yang lengkap dan membayar pajak. Kaki punya hak untuk memagar aset kami. Jangan semena-mena seperti ini. Kami akan melakukan hal-hal agar bisa memagar kembali aset milik kami ini," sambung Harry lagi.

Sementara itu, Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," terangnya.

Pihaknya pun mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama BPN Kota Tangerang. Hasilnya, bidang tanah yang menjadi polemik telah tercatat sebagai jalan.

"Ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement