Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kirim Surat Terbuka pada Menteri LHK, Aktivis Lingkungan Minta TPAS Cihara Ditutup

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |22:48 WIB
Kirim Surat Terbuka pada Menteri LHK, Aktivis Lingkungan Minta TPAS Cihara Ditutup
Foto: Istimewa.
A
A
A

JAKARTA - Pemerhati lingkungan Ahmad Rohani menyampaikan surat terbuka kepada pihak berwenang, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya untuk mengungkapkan keprihatinannya akan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cihara yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kp. Sri Layung, Lebak, Banten.

Dalam suratnya, Rohani mengatakan bahwa TPAS Cihara telah memunculkan bahaya serius terhadap lingkungan dan warga di sekitar lokasi. Dia meminta pemerintah segera menutup TPAS tersebut dan melakukan pemindahan ke lokasi lainnya. 

BACA JUGA: Lebak Banten Diterjang Banjir, 8 Kecamatan Terendam

“Sepuluh tahun ke depan TPAS Cihara bisa jadi tumpukan Gunung Sampah.

“Hal Ini tentu saja merampas hak hidup orang banyak, diharapkan pemerintah pusat segera turun tangan, karena Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik indonesia,” tulisnya.

Menurut Rohani, TPAS Cihara yang semula dikatakan akan digunakan sebagai fasilitas pembuatan kompos beralih fungsi dari sanitasi Land Fill, pembuangan sampah yang dikubur di tanah tanpa persetujuan warga.

BACA JUGA: Setelah Dibuang, Ke Mana Perginya Sampah di Indonesia?

“Masyarakat tidak mengetahui dampak bahaya kimia yang dihasilkan sampah yaitu zat metana, karena zat metana lebih berbahaya bagi kehidupan dibanding karbon dioksida yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan,” kata Rohani dalam suratnya.

Disebutkan juga bahwa sampah di TPAS Cihara dikelola asal-asalan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tampaknya dikerjakan tanpa memperhatikan serta mempertimbangkan aspek peraturan perundangan.

Karena itulah Rohani meminta agar TPAS Cihara segera direlokasi ke tempat yang layak dan tanahnya tidak produktif.

“Segera lakukan penutupan dan pemindahan TPA yang masuk teritori Wilayah Kecamatan Cihara, Provinsi Banten tepatnya di Desa Pondok Panjang, Kp. Sri Layung agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.”

berikut isi surat Ahmad Rohani:

Kepada

Yth

Ibu Mentri Siti Nurbaya

Selaku Menteri Lingkungan Hidup

Yth

Bapak Novrijal Direktur Pengelolaan Sampah dan KLHK

Kepada:

Yth

Komnas HAM Jakarta

Kepada

Yth

Bupati dan Gubernur Lebak Banten

Kepada

Aktivis-Aktivis Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia

10 Tahun ke depan TPAS Cihara bisa jadi tumpukan Gunung Sampah.

Hal Ini Tentu saja merampas hak hidup orang banyak, Diharapkan Pemerintah pusat segera turun tangan, karena Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik indonesia.

Saya Ahmad Rohani. Mendesak Pemerintah baik Bupati dan Gubernur. Untuk segera merelokasi TPA Cihara Yang berlokasi dikampung Cobangkong Sekarang Srilayung yaitu ke tempat yang layak dan tanah tidak Produktif.

Perlu diketahui Secara bersama bahwa tanah tersebut Semula Perkebunan Cengkeh dan kelapa Milik Masyarakat, akan tetapi dibeli oleh pihak pemerintah dengan cara dibohongi untuk dipergunakan membuat kompos yang nanti kompos tersebut bisa dipergunakan oleh Masarakat Sebagai Pupuk Pertanian.

Akan tetapi pembuangan sampah tersebut tanpa persetujuan dari warga berubah menjadi sanitasi land fill Yaitu pembuangan sampah dengan cara dikubur oleh tanah.

Masyarakat tidak mengetahui dampak bahaya kimia yang dihasilkan sampah yaitu zat Metana, karena zat metana lebih berbahaya bagi kehidupan dibanding Karbon dioksida yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan.

Perlu kita ketahui juga Jalan tersebut merupakan poros desa jalan penghubung beberapa desa Selain itu dilalui juga oleh aset bangsa yang study baik Di sekolah SMP, SMA Dan penduduk setempat untuk Melakukan aktifitasnya sehari-hari.

Masyarakat Desa Pondok Panjang masyarakat yang Mendukung Pemerintah, taat kepada Pemerintah, tunduk dan patuh. bukan masyarakat pembangkang terhadap Negara. Karena kita tidak ingin ada gejolak antara Masyarakat dan Pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat.

Oleh karena itu saya AHMAD ROHANI Putra Daerah Kelahiran lebak meminta kepada kementrian agar segera turun tangan menginvestigasi langsung ke masyarakat. tanpa melalui jalur pemerintahan disana karena kami sudah tidak percaya. Alias pemberi harapan palsu (PHP). Lakukan segera investigasi untuk pencarian Fakta sesungguhnya, dengan masayarakat apakah betul penduduk sekitar menolak pendirian TPA Cihara karena ada beberapa bukti yang dimiliki, berupa ttd masyarakat, pengakuan masyarakat melalui video beserta mantan kepaladesa sebelumnya.

Saya meminta agar bertanya langsung kepada penduduk setempat agar digali informasi dari bawah supaya persoalan ini bisa diketahui secara terang benderang. 

Apabila kementrian tidak peduli atau turun tangan kepada masyarakat terbawah maka tolong lepaskan Desa kami yaitu Desa Pondok Panjang kecamatan Cihara dari NKRI.

Karena pengelolaan sampah tidak berdasarkan wawasan lingkungan, kami meminta bagaimana upaya menjaga kesehatan masyarakat, karena kesehatan masyarakat merupakan hukum tertinggi

Segera lakukan penutupan dan pemindahan TPA yang masuk teritori Wilayah Kecamatan Cihara, Provinsi Banten tepatnya di Desa Pondok Panjang, Kp. Sri Layung agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.

Sampah dikelola asal-asalan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Dalam hal ini dinas setempat pengelolaan TPA tersebut tampaknya dikerjakan tanpa memperhatikan serta mempertimbangkan aspek peraturan perundangan dengan asas tujuan Saling yang bermanfaat. 

Asal kita ketahui dari aspek sosial kemasyarakatan, TPA tersebut meresahkan para petani dan masyarakat di sekitaran serta yang menghubungkan beberapa desa.

Apakah pengelolaan sampah, harus berdasarkan asas tanggung jawab, Asas manfaat, asas kesadaran dan Asas nilai ekonomi? Bagaimana bentuk tanggung jawab Stakholder.

Dimana pikiran nurani pemerintah terhadap rakyatnya, selaku Pemerintah jangan diam membisu

Tolong pikirkan dampak di kemudian hari.

Padahal kalau kita perhatikan secara seksama pasal 5 UU No 18 tahun 2008. Tentang pengelolaan sampah menyebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah menyebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagai mana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA),di Kp.Srilayung harus segera dipindahkan pemerintah harus serius, hal ini tidak main-main karena Terkait Keberadaan TPA tidak terisolir dari Pemukiman.

Analisis Dampak Lingkungan.( AMDAL) dengan adanya pencemaran Aliran sungai yang berada di kampung, Ciganggaeng beserta perkebunan para petani.

Dulunya aliran sungai di Ciganggaeng tersebut dipakai, mandi, nyuci, bahkan untuk kebutuhan minum sehari-hari.

Setelah adanya pencemaran lingkungan hal tersebut tidak bisa dipergunakan sebagai sumber kehidupan yang ada hal Ini berbahaya bagi kesehatan dan kualitas lingkungan masyarakat setempat.

Sampah diperoleh dari beberapa pasar, mulai Pasar Cisiih, Bayah, Sukahujan,Malimping, Simpang, dan Cijaku, beserta tempat-tempat lainnya yang dibuang ke wilayah Desa Pondok Panjang.

Dengan cara dibuang dan ditumpuk begitu saja, tanpa ada pengolahan yang sesuai Undang-Undang, menurut saya pemerintah melakukan kedolim terhadap masyarakatnya. Pemda menurut saya harus merelokasi TPA tersebut karena sampah-sampah tersebut yang sudah bertumpuk meresahkan banyak warga.

11 Tahun berlalu Konfensasi terhadap masyarakat yang diamanatkan undang-undang tidak didapatkan oleh masyarakat perbaikan infrastruktur jalan pun dengan cara dibetinisasi kami menemukan asal-asalan karena tidak menggunakan rangka besi sebagai penguat Beton hal ini dilakukan tahun 2020.

Secepatnya pemerintah perhatikan aspirasi sebelum masyarakat melakukan aksi perlawanan serta penolakan Penutupan TPA kami tidak ingin melakukan Anarkis dan membuat gaduh berikan keadilan kepada masarakat Desa Pondok Panjang se Adil-adilnya. 

Karena pengelolaan sampah tidak efektif, efisien dan tidak berdaya guna untuk masyarakat dan jangkauan tidak jauh,tidak terisolir dari pemukiman warga.

Pemda Kabupaten Lebak menurut saya tidak memperhatikan perintah Undang-Undang tentang Pengelolaan sampah disuatu daerah, karena masih menggunakan sistem pembuangan terbuka dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).

Oleh karena itu Pemda harus membuat perencanaan penutupan atau relokasi tempat yang lebih layak dan memperhatikan keadilan dari tempat pemrosesan akhir sampah dan harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah Fakta Sosiologis yang berkembang bahwa masyarakat Desa Pondok Panjang Kec. Cihara Kab Lebak Provinsi Banten merasa terganggu akibat sampah.Tentu saya sebagai Aktivis Putra daerah peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam hal ini Putra Lebak Banten berharap agar Pemda segera menutup dengan baik TPA tersebut

Dan sekali lagi saya tegaskan kepada Pemda, berhenti mendolimi Masyarakat yang tidak mengerti dan tidak faham dampak-dampak yang akan mereka dapatkan dimasa mendatang.

Mari berbuatlah sesuai Pancasila sila yaitu sila ke Dua dan ke Lima: Kemanusiaan yang adil dan beradab, Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat indonesia dalam hal ini keadilan untuk Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Karena lingkungan kami dengan pembiaraan bau busuk sampah tersebut sangat merugikan karena tidak berwawasan lingkungan

Semoga suara jeritan hati Putra Lebak Mewakili masyarakat agar segera direspon Oleh Pemerintah Kementrian Republik indonesia.

Salam anak petani

Ahmad Rohani

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement