Ma'ruf berujar, kurangnya kemampaun memahami makna perkawinan berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), stunting pada anak karena tidak terpenuhinya nutrisi, serta menciptakan generasi lemah lantaran tidak cukup pendidikannya.
Baca Juga: Takut Anak Hamil Duluan, Pernikahan Dini Marak di Blitar
Menurut Ma'ruf, gerakan pendewasaan usia perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi "boleh" nya saja, tetapi yang paling penting adalah memberikan maslahat, baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
"Untuk itu, membangun kemampuan seperti sabda Raslulah SAW menjadi sangat penting," pungkasnya.
(Arief Setyadi )