Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Cacat Prosedur, AD/ART Demokrat 2020 Bisa Jadi Celah Kubu Moeldoko Menggugat

Rakhmatulloh , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |19:03 WIB
Jika Cacat Prosedur, AD/ART Demokrat 2020 Bisa Jadi Celah Kubu Moeldoko Menggugat
Moeldoko (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kisruh internal Partai Demokrat saat ini dihadapkan pada strategi memainkan opini publik dalam aspek 'status hukum' Partai Demokrat utamanya berkaitan dengan dugaan adanya perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada Kongres 2020 yang lalu. Saat ini, AD/ART Partai Demokrat tengah 'diuji' ke Kemenkumham yang berpotensi berlanjut ke lembaga peradilan.

Perubahan AD/ART ini membuka ruang munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) pada awal Maret 2021 lalu yang diiniasi oleh Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan sejumlah petinggi Partai Demokrat yang saat ini berseberangan dengan kubu Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Kemenkumham Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kuasa Hukum AHY: Kalau Diproses Ada Main

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Terlebih, Karyono mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres.

"Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemkumham atau pun pengadilan," ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar," ungkapnya.

Menurut Karyono, hal lain yang berpotensi untuk digugat adalah AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.

Baca Juga: Mangkir di Sidang Perdana, Kubu AHY Mengaku Sedang Mempelajari dan Menyiapkan Berkas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement