Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Cacat Prosedur, AD/ART Demokrat 2020 Bisa Jadi Celah Kubu Moeldoko Menggugat

Rakhmatulloh , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |19:03 WIB
Jika Cacat Prosedur, AD/ART Demokrat 2020 Bisa Jadi Celah Kubu Moeldoko Menggugat
Moeldoko (Foto: Antara)
A
A
A

Dia menduga, AD/ART itu dibuatkan skenario untuk menutup ruang bagi kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan AHY untuk melaksanakan KLB. "Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari Majelis Tinggi nah sementera ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY," bebernya.

Selain itu, Karyono melihat dalam AD/ART juga disebutkan pasal untuk melakukan KLB mensyaratkan ada usulan dari 2/3 DPD, dan 50% DPC, namun dikunci harus berdasarkan persetujuan dari Majelis Tinggi. Sehingga, mekanisme itu membuat semangat demokrasi di Partai Demokrat menjadi mati.

"Nah itukan terlihat sekali bahwa ada upaya secara sistematis untuk mengamankan AHY sebagai ketua umum, jadi ya mau demokratis tidak jadi demokratis, padahal kan yang memiliki suara kan DPD dan DPC," jelasnya.

Di sisi lain, tutur Karyono, yang menjadi janggal adalah dalam susunan Majelis Tinggi, AHY selaku Ketua Umum Partai juga merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, disusul Andi Mallarangeng menjadi sekretaris majelis tinggi dan beberapa orang lain yang dikenal sebagai loyalis dan orang dekat SBY.

"Masa misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai Majelis Tinggi itu kan menjadi lucu, jadi AD/ART tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan Majelis tinggi ya itu tidak demokratis, mematikan demokrasi di tubuh Demokrat," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement