Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Bermodus Cabut Listrik

INews.id , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |05:26 WIB
 Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Bermodus Cabut Listrik
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Saat ini kasusnya masih dalam pengembang kepolisian, terutama ada dugaan dilakukan juga di daerah lain.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.

Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya.

"Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement