Lebih lanjut politikus asal Aceh itu menegaskan, dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-
Baca Juga : Pakar Hukum Minta Kemenkumham Objektif Kaji Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko
"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)