JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dokumen itu disita dari dua saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 18 Maret 2021, kemarin
Kedua saksi itu yakni, Istri tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri dan terduga operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara (Yogas). Ardian Iskandar merupakan tersangka penyuap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Sedangkan Ihsan Yunus merupakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P.
"Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri, dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah & Kantor Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.