JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Polisi menyebut, alasan tidak dilakukannya penahanan karena akan kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan tersangka dalam kasus mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaan) dan masih akan ada pemeriksaan-terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Plat Kendaraan Luar Jakarta Bisa Terkena Tilang ETLE saat Melintas di Jalan Ibu Kota
Dia mengatakan, sejumlah pihak juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun dia masih belum memastikan pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini.