Sementara Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas memastikan sidang pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara tes swab Habib Rizieq di RS UMMI Bogor meliputi tiga terdakwa yakni Khadwanto, Mu'arif, Suryaman
Alex menyebut seluruh sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab awalnya dijadwalkan digelar pada Selasa (16/3).
Tapi dari enam berkas perkara yang meliputi delapan terdakwa termasuk Habib Rizieq hanya satu perkara yang sidang pembacaan dakwaannya digelar.
Yakni sidang pembacaan dakwaan dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 223 dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga : Sidang Dakwaan Habib Rizieq Besok, 1.849 Personel Gabungan Disiagakan
"Jadi sidang untuk Jumat ini ada lima berkas. Perkara nomor 224 dan 225 yang Majelisnya pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual, online," tuturnya.
Sebelumnya keterangan bahwa Rizieq Shihab bakal hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur disampaikan kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada Selasa (16/3).
Keterangan merujuk pada pernyataan Majelis Hakim yang meminta JPU menghadirkan Rizieq secara langsung pada sidang Jumat (19/3) agar sidang tidak terkendala masalah teknis lagi.
Pasalnya meski kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, eks pimpinan FPI itu berstatus tahanan Kejaksaan, bukan lagi Polri sebagaimana saat Rizieq bersatus tersangka.
"Sidangnya ditunda. Hari Jumat, tadi hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa hadir di sidang. Itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah, Selasa (16/3/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)