JAKARTA - Sidang perdana kasus karantina kesehatan dengan terdakwa mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, bakal kembali dilanjutkan pada Jumat (19/3/2) pagi. Sidang yang akan digelar secara virtual beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat tertunda lantaran terkendala koneksi internet.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ales Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Kita lanjutkan kembali sidang perdana dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat jam 09.00 pagi," ujar Alex di saat dikonfirmasi, di Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Alex menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar besok akan tetap berlangsung secara virtual atau online. Namun, kata dia, bila terkendala koneksi jaringan internet seperti pada Selasa (16/3/2021), ada kemungkinan akan menghadirkan Habib Rizieq ke ruang persidangan.
"Apakah nanti masih terkendala (koneksi internet), nanti yang berwenang di persidangan kan Majelis Hakim. Nanti apa masih terkendala kita tidak tahu. Kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini," ujarnya.
Dia menambahkan, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Baca Juga : Antisipasi Gangguan, PN Jaktim Lakukan Geladi Resik Sidang Virtual Habib Rizieq
"Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin pak Suparman Nyompa, pak M. Djohan Arifin, dan pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.