JAKARTA - Polisi menyebut bahwa kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis atau publik figur Cynthiara Alona atau (CA/CCA) menggunakan media sosial jenis MiChat, Twitter, dan sejumlah media sosial lainnya.
"Jadi joki dan mucikari mencari pria hidung belang lewat medsos Twitter MiChat serta media sosial lain untuk menawarkan prostitusi online itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Bertarif Rp1 Juta
Ia menyebutkan kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.