JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjerat terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pasal 216 karena dinilai menghina jalannya sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu diajukan jaksa lantaran Habib Rizieq tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang dan menghadiri persidangan.
"Kami mengatagorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 Minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Bungkam Seribu Bahasa
Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
Baca juga: Habib Rizieq Pilih Bungkam, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan