Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cekcok dengan Istri, Oknum ASN Letuskan Senpi

Antara , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |19:29 WIB
 Cekcok dengan Istri, Oknum ASN Letuskan Senpi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BENGKULU - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu, atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.

 Baca juga: Soal "Koboi" Cianjur, Bamsoet: Senjata Api Tidak Boleh Sembarang Digunakan!

Oknum ASN ini, kata dia, sebelumnya pada Kamis 18 Maret 2021 ditangkap oleh personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.

"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata dia.

Baca juga:  Kasus Penembakan Spa yang Tewaskan 8 Orang, Senjata Api Dibeli Secara Legal

Dia mengatakan, petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement