"Percekcokan antara kakak beradik tersebut diduga masalah menempati rumah," katanya.
Ia mengatakan korban yang terluka di bagian kepala dan leher kemudian dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut korban meninggal dunia.
Baca juga: Imam Masjid & Istrinya Dibacok saat Sholat, Polisi: Murni Masalah Pribadi
"Hasil visum luar yang bisa dilihat ada luka bekas senjata tajam di kepala dan leher. Senjata yang digunakan adalah golok," katanya
Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku kemudian melarikan diri. Kapolsek Salaman AKP M Sodik mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Qur'anul Hidayat)