Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Dikabulkan MK, Pilgub Kalsel Gelar Pemungutan Suara Ulang

Antara , Jurnalis-Sabtu, 20 Maret 2021 |01:33 WIB
Gugatan Dikabulkan MK, Pilgub Kalsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

MK juga memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak keputusan tersebut serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Kemudian MK memerintahkan adanya supervisi dari KPU pusat ke KPU provinsi Kalsel hingga berjenjang ke kabupaten dan kota termasuk Bawaslu yang juga melakukan hal serupa.

Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Kalsel dan jajarannya dapat mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel Supian HK mewakili pihak paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin menyatakan menerima keputusan MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan rakyat pada PSU nanti.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement