Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjaring Razia Prokes, 3 Bule di Bali Tak Bisa Bayar Denda Rp1 Juta

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |14:30 WIB
Terjaring Razia Prokes, 3 Bule di Bali Tak Bisa Bayar Denda Rp1 Juta
Bule di Bali terjaring razia protokol kesehatan. (Foto : iNews/Mohamad Chusna)
A
A
A

DENPASAR - Warga negara asing (WNA) terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Bali. Dari 5 bule yang terjaring, hanya 2 orang yang sanggu membayar denda administrasi sebesar Rp1 juta.

"Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (22/3/2021).

Kedua bule itu adalah Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam.

Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah

Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Siprus. Mereka pun diberikan surat panggilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement