Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjaring Razia Prokes, 3 Bule di Bali Tak Bisa Bayar Denda Rp1 Juta

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |14:30 WIB
Terjaring Razia Prokes, 3 Bule di Bali Tak Bisa Bayar Denda Rp1 Juta
Bule di Bali terjaring razia protokol kesehatan. (Foto : iNews/Mohamad Chusna)
A
A
A

Sementara ada pula empat bule yang kena teguran lisan karena mengenakan masker tidak benar. "Untuk WNI ada yang bayar denda Rp100 ribu, tidak bisa membayar dan kena tegur masing-masing satu orang," ucap Dharmadi.

Sebagaimana diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga : Nongkrong di Tempat Hiburan Malam, Kasat Reskrim Polres Sikka Terjaring Razia Gabungan

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.

Baca Juga : Kesadaran Lansia di Jakarta untuk Ikut Vaksinasi Covid-19 Sangat Rendah

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement