Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLB Demokrat Deli Serdang Diyakini Bakal Disahkan Kemenkumham jika Sesuai UU Parpol

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |08:56 WIB
KLB Demokrat Deli Serdang Diyakini Bakal Disahkan Kemenkumham jika Sesuai UU Parpol
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yang memutuskan Moeldoko menjadi Ketua Umum, diyakini akan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Hendra Karianga, yang juga sebagai salah satu Pendiri Partai Demokrat di Provinsi Maluku Utara, seperti dikutip dari Sindonews, Senin (22/3/2021)

"Kongres Luar Biasa itu sudah selesai, saya mendapat informasi semua persyaratan- persyaratan kongres dan pasca kongres itu sudah selesai dirampungkan, dan sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan Kemenkumham," ucap Hendra.

Baca juga:  Sahkan Demokrat Versi KLB, Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum untuk Kemenkumham

Hendra menjelaskan, Kongres 2020 dan KLB kemarin sama-sama diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Konstitusi Partai.

"Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam Partai Politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh Kongres memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka," sambung pria kelahiran Loloda, Maluku Utara itu.

Baca juga:  Elektabilitas AHY Sebagai Capres 2024 Dinilai Melorot Gegara Konflik Demokrat

Kata dia, dalam pandangannya, Kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan tahun 2020 adalah kongres yang cacat secara hukum.

"Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam Kongres itu," ujarnya.

"Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggung jawaban keuangan dan program kerja yg juga diatur dalam UU PARPOL Nomor 2 tahun 2011," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement