Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLB Demokrat Deli Serdang Diyakini Bakal Disahkan Kemenkumham jika Sesuai UU Parpol

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |08:56 WIB
KLB Demokrat Deli Serdang Diyakini Bakal Disahkan Kemenkumham jika Sesuai UU Parpol
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Hendra pun mempercayakan semuanya kepada Kemenkumham. Ia percaya hasil Kongres Luat Biasa akan di sahkan karena Kemenkumham memiliki orang-orang yang profesional, yang ahli dan akan menyandingkan dua Kongres itu dengan hasil dan produknya, mana yang demokratis dan sesuai Undang-Undang Partai Politik.

"Saya berkeyakinan bahwa hasil Kongres Luar Biasa akan disahkan. Karena kemenkumham memiliki orang-orang yang profesional, yang ahli dan akan menyandingkan dua kongres ini dengan hasil dan produknya, mana yang demokratis dan sesuai Undang-Undang Partai Politik," ucapnya

Hendra pun menjelaskan, sesuai informasi yag didapatkan KLB Deli Serdang kemarin dilakukan sesuai aturan hukum di mana 412 orang yang meminta dilaksanakan KLB, 316 orang yang hadir secara fisik dan itu sudah memenuhi forum. Ia juga menekankan, pasal di dalam AD/ART 2020 untuk melaksanakan Kongres bersifat alternatif bukan kumulatif.

"Di dalam AD/ART itu dikatakan kongres itu dilaksanakan oleh majelis tinggi dan atau diminta oleh 2/3 pemilik suara. Jadi pasal itu bukan pasal kumulatif tetapi alternatif. Walaupun tidak dilaksanakan majelis tinggi tetapi pemilik suara meminta itu sah menurut hukum," jelasnya.

Hendra menilai, jika hasil Kongres Luar Biasa sudah di sahkan oleh Kemenkumham pasti akan ada yang merasa keberatan dan akan mengajukan ke PTUN.

"Silakan, saya pikir PTUN juga akan menguji norma dan aturan AD/ART menurut Undang-Undang parpol dan saya yakin dari pihak Moeldoko siap menghadapi semua itu," tegasnya

"Karena KLB sudah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan memenuhi konstitusi Partai Demokrat, KLB sudah dilaksanakan dan memenuhi UU Partai Politik dan Hasil dari KLB adalah merupakan keputusan tertinggi. Jadi secara aspek hukum sudah memenuhi aturan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement