JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memiliki alat bukti yang kuat, atas tindakan Unlawful Killing tiga orang anggota polisi Polda Metro Jaya, terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memyampaikan, bahwa alat bukti ini sangat penting guna menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka. Kendati demikian, dia enggan membeberkan dua alat bukti tersebut.
"Sudah (miliki alat buktinya)," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Mabes Polri Klaim Periksa Tiga Anggota dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Mantan Kabarhakam Polri tersebut menerangkan, bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada saat gelar perkara. Akan tetapi, Agus tak menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan.