Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan 462 Butir Ekstasi dan Sabu, 2 Pria di Batam Diringkus

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |12:11 WIB
Simpan 462 Butir Ekstasi dan Sabu, 2 Pria di Batam Diringkus
Polisi sita ekstasi dan sabu (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)
A
A
A

BATAM - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan inisial S (47) dikarenakan telah memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa 16 Maret 2021.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:  Tahu Ada Polisi, Pengedar Buang 1 Kg Ganja

Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan pelaku di dalam sebuah tissue.

″Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii, dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Harry.

Dijelaskannya, penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, Tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement