Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai DPO. Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan FP di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021).
“Dari pemeriksaan FP ini selalu berpindah-pindah tempat. Sebab takut dicari polisi,” ujarnya.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.