Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai DPO. Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan FP di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021).
“Dari pemeriksaan FP ini selalu berpindah-pindah tempat. Sebab takut dicari polisi,” ujarnya.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)