Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta Ditangkap

Priyo Setyawan , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |15:43 WIB
Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta Ditangkap
Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Mergangsan. (Foto : iNews/Priyo Setyawan)
A
A
A

YOGYAKARTA - Polsek Mergangsan, Yogyakarta, menangkap pelaku pengeroyokan terhadap dua warga Piyungan, Bantul di Jalan Manukan, Karangkanjen, Brontokusuman, Megangsang, Yogyakarta, pada Selasa 10 November 20220 lalu.

FP (24) sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap diamankan di Krajan, Sidoluhur, Godean, Sleman, pada Minggu (15/3/2021) siang pukul 14.15 WIB setelah buron selama 4 bulan. Ia dibawa ke Mapolsekta, Mergangsan, Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan jamper warna hitam dan celan panjang kain warga biru yang dipakai tersangka saat pengeroyokan sebagai barang bukti.

Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Tri Wiratno mengatakan kasus tersebut berawal saat Aldi Muhammada Saputra (21) dan Kukuh Priambudi (16) yang berboncengan dengan dengan sepeda motor matic bersama teman-temannya melintas dari arah barat ke timur lewat di Jalan Manukan, Selasa (10/11/2021) pukul 03.00 WIB.

Rombongan tersebut diikuti FP dan MIHA yang berboncengan sepeda motor matic. Sampai di depan SD Muhammadiyah, Karangkajen, tanpa sebab yang jelas, langsung melakukan pengeroyokan kepada Aldi dan Kukuh dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau dan stik besi.

Akibatnya, Aldi mengalami luka robek di bahu kiri, sedangkan Kukuh mengalami Luka robek di bahu kiri dan luka robek di lengan bawah kiri. Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan korban. Aldi dan Kukuh selanjutnya ditolong teman-temannya dibawa ke rumah sakit serta melaporkan kajadian itu ke Mapolsek Mengangsan.

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku serta menangkapnya.

Baca Juga : Keponakannya Diperkosa, Oknum TNI Aniaya Pelaku hingga Tewas

“Pertama kami menangkap MIHA dan dari keterangannya, ia melakukan pengeroyokan dengan FP,” kata Tri Wiratno, Senin (22/3/2021).

Baca Juga : Aniaya Orang, Kawanan Geng Motor XTC Pasukan Setan Ditangkap Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement