Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Sujatmiko mengatakan, tidak ada unsur kelalaian dari para petugas. Itu karena Puskesmas Pesanggrahan bukan puskesmas rawat inap, hanya rawat jalan.
“Saat persalinankan saat darurat. Namun, pasien tidak tahu jika puskesmas tidak buka 24 jam, meski BPJS tercatat di situ. Memang untuk kartu BPJS pasangan suami istri tercatat di Puskesmas Pesanggrahan. Mestinya dalam kondisi darurat pengguna kartu BPJS bisa digunakan di semua puskesmas maupun rumah sakit,” kata dia.
Baca Juga : Lubang Bekas Galian C di Mojokerto Makan Korban, Seorang Pemancing Tenggelam
Pihak Dinkes mengapresiasi kinerja Bidan Desa Pesanggrahan yang memberikan pertolongan, meski bukan di wilayahnya.
Baca Juga : Warga Mojokerto Digegerkan Temuan Mayat di Sawah, Kondisinya Penuh Lumpur
(Erha Aprili Ramadhoni)