"Ada anaknya paling besar sampai kabur 6 bulan karena takut. Jadi ada 4 anaknya, semua mengalami kekerasan fisik dan psikis. Dua laki-laki umur 18 sama 14 tahun dan dua perempuan yang kecil," jelasnya.
Kekerasan yang dilakukan pelaku beragam meski dipicu dengan permasalahan sepele. Mulai dari memukul kepala dengan kunci inggris hingga berdarah, memukul kaki dengan palu, memukul pelipis hingga melukai telinga memakai pisau.
"Khususnya kepada anak laki-laki nomer 3 umur 14 tahun. Tapi semua membuat anak-anaknya traumatik dan ketakutan. Semuanya tidak ingin bertemu dengan ayahnya (pelaku) karena takut," ungkap Arsal.
Pelaku yang bekerja sebagai terapis online itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1), (4) UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perilindungan anak ancaman 3 tahun penjara, Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekersan rumah tanhha ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maksimal 2 tahun.
"Untuk motifnya kita masih dalami apakah ada faktor kejiwaan, tapi dari pengkuan untuk mendidik anak dengan cara kekerasan," jelasnya.