Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Ini Tak Keberatan Divonis Hukuman Mati

Edy Irawan , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |07:02 WIB
 Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Ini Tak Keberatan Divonis Hukuman Mati
Terdakwan Pedelius Asman saat disidang di PN Bima (foto: iNews TV/Edy)
A
A
A

BIMA - Terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah SD berinisial P (10), Pedilius Asman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bima, Senin 22 Maret 2021.

Jalannya persidangan dijaga ketat oleh personel Polres Bima Kota. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Harris Tewa. Saat mendengar vonis mati dari hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan. Meski demikian, hingga kini dia tak mengakui perbuatan tersebut.

Baca juga:  Mantan Security Baim Wong Kembali Terjerat Pencurian Motor

Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, akan menyerahkan sepenuhnya vonis ini kepada kuasa hukumnya.

Dalam fakta persidangan, sejak proses awal hingga divonis mati Pedilius Asman tak mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut. Usai sidang, terdakwa digelandang oleh personel Polres Bima Kota untuk dibawa kembali ke rumah tahanan Bima.

Baca juga:  Bocah 8 Tahun Diserang Anjing hingga Alami Pendarahan

Sementara itu, kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Bima.

Pasutri ini menyatakan vonis mati terdakwa sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anaknya.

Sebelumnya korban ditemukan tewas oleh warga tetangga di atas tali jemuran di indekosnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis 14 Mei 2020 lalu.

Terdakwa yang merupakan tetangga kosnya berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura mandi sehingga seakan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Diketahui korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga atau satu daerah asal yakni dari Ruteng-Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang hidup merantau dalam satu indekos.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban diperkosa lalu dibunuh dengan cara menggantung ditali jemuran. Kejadian tersebut akhirnya terungkap dari keterangan saksi mata yang tak lain adalah adik kandung korban yang berusia 7 tahun.

Berdasarkan hasil visum, terdapat lecet di kemaluan korban dan beberapa luka cekikan di lehernya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement