SURABAYA - Polri menerapkan sistem tilang pelanggar lalu lintas menggunakan electronic law traffic enforcement atau (ETLE), mulai hari ini. Penerapan di-launching secara nasional diikuti oleh 12 polda oleh Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Satu di antaranya Polda Jawa Timur (Jatim) yang mempunyai inovasi baru yakni mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR). Mobil tersebut berkeliling dan bisa merekam pelanggar dan bisa mendeteksi pengemudi yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil tersebut keliling di seluruh wilayah di jalan raya, fungsinya merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas, di antaranya tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang maupun pelanggaran lainya.
Dengan kamera resolusi tinggi, mobil tersebut bisa mendetekasi wajah seseorang yang kemudian dihubungankan langsung dengan dispendukcapil dan RTMC. Sehingga bisa mengetahui pelanggar mempunyai SIM atau tidak, jika tidak bisa dikenakan pasal berlapis.
Polisi tidak ingin perilaku kedisiplinan berkendara masyarakat hanya saat berkendara melintas di 50 ruas jalan yang terpasang ETLE statis karena perasaan takut bakal direkam lalu dikenai sanksi tilang.
Guna mempertahankan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, polisi terus malkukan patroli pengawasan kedisiplinan berkendara dengan alat INCAR. Selain itu bisa memperluas jangkauan pantauan ruas jalan yang tak dapat dimonitoring oleh kamera ETLE yang bersifat statis.
"Ini dilakukan agar masyarakat agar terus disiplin dalam berlalu lintas," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Muhamad Latif Usman, Selasa (23/3/2021).