Melalui sistem INCAR petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan seperti menghentikan kendaraan pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat. Segala bentuk pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE incar bakal dicatat dalam format elektronik tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020.
Baca Juga : Kapolri Sebut Tilang Elektronik Cegah Polisi Salah Gunakan Wewenang
ETLE INCAR ini masih terus dikembangkan model prototipenya. Rencananya tak hanya ditaruh pada kendaraan patroli petugas, namun juga bakal ada pengembangan prototipe dalam bentuk kamera yang dipegang oleh petugas (body cam) dan kamera berbasis pesawat tanpa awak atau drone.
Saat ini masih ada satu mobil, namun ke depanya setiap kabupaten akan ada mobil INCAR.
(Angkasa Yudhistira)