JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu Tahun 2011-2017. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jawa Timur pada hari ini, Rabu (24/3/2021).
Selain memanggil Dewanti, tim penyidik juga memanggil Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf; Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro; dan sopir Dewanti bernama Yunaedi.
"Hari ini (24/3) pemanggilan Pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya, Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah karena telah menerima suap dari seorang pengusaha.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Baca juga: Geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat, KPK Sita Dokumen & Barang Elektronik
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
(Qur'anul Hidayat)