JAKARTA – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur peran dan fungsi partai politik yang perlu peningkatan melalui penguatan kelembagaan melalui pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif.
Saat ini, eksistensi partai politik mendapat sorotan publik karena dinilai sudah keluar dari khitahnya, seperti yang terjadi dalam konflik Partai Demokrat belakangan ini.
Peneliti senior CSIS Josef Kristiadi mengatakan, partai politik berdiri sebagai pabrik penguasa dan lembaga yang sah untuk bertarung dalam pemilihan pemerintahan. Sehingga, partai politik jangan didirikan hanya untuk yang mendirikan, atau untuk kepentingan elite maupun anak cucu, hingga orang terdekatnya saja.
“Sehingga, partai politik tidak menjadi kerumunan manusia pemburu kekuasaan. Partai politik harus menjadi lembaga yang mempunyai cita-cita ideologis dan menjadi pilar demokrasi,” ujar Josef saat mengisi webinar ‘Mengembalikan Khitoh Peran Partai Politik Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia’ di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Wapres Maruf Ingatkan Parpol Jangan Dijadikan Tunggangan Kelompok Tertentu