JAKARTA - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan menyatakan, kliennya mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil, karena dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen kemudian menggugat ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada para tergugat.
Ada tiga politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhoni Allen. Ketiganya adalah Ketum Partai Demokrat, AHY selaku tergugat I; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materiil maupun imateriil," kata Slamet saat membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Slamet membeberkan potensi kerugian Rp55,8 yang bakal diterima Jhoni Allen karena dipecat AHY Cs. Untuk kerugian materiil, kata Slamet, Jhoni Allen berpotensi merugi senilai Rp5,8 miliar.
Kerugian materiil itu terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan kerugian imateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik terhadap Jhoni Allen akibat dipecat dari Partai Demokrat, sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imateriil akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Baca Juga : Kubu Jhoni Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum