Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat AHY Rp55,8 Miliar, Kubu Jhoni Allen Singgung Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |16:42 WIB
Gugat AHY Rp55,8 Miliar, Kubu Jhoni Allen Singgung Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan. (Foto: Arie Dwi S)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan sempat menyinggung kasus Fahri Hamzah melawan Partai Keadilan Sosial (PKS). Slamet menyatakan bahwa kasus tersebut sebagai salah satu acuan kliennya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Hal itu diungkapkan Slamet usai membacakan surat gugatan yang diajukan kliennya, Jhoni Allen Marbun, terkait pemecatan dirinya sebagai Anggota Partai Demokrat. Jhoni menggugat tiga Politikus Demokrat yakni AHY selaku tergugat I; Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II; serta Hinca Panjaitan selaku tergugat III.

Baca juga: Kubu Jhoni Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum

"Kami menggunakan kasus pemecatan Fahri Hamzah itu sebagai salah satu referensi, bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhoni Allen) ini punya yurisprudensi," ujar Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

AHY.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement