Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat AHY Rp55,8 Miliar, Kubu Jhoni Allen Singgung Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |16:42 WIB
Gugat AHY Rp55,8 Miliar, Kubu Jhoni Allen Singgung Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan. (Foto: Arie Dwi S)
A
A
A

Menurut Slamet, kasus Jhoni Allen dan Fahri Hamzah mempunyai kemiripan karena pemecatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Slamet, Jhoni Allen maupun Fahri Hamzah sama-sama tidak diberikan ruang untuk klarifikasi saat dipecat sebagai kader parpol.

"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir, mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhonni Allen," ucap Slamet.

Baca juga: Jika KLB Moeldoko Disahkan, Kubu AHY : Sama Saja Legalkan Sikap Brutal!

Sekadar informasi, Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Fahri dianggap membela mati-matian Ketua DPR ketika itu, Setya Novanto, yang terlibat dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Fahri pun menggugat PKS dan meminta ganti rugi sebesar Rp30 miliar.

Sementara itu, Jhonni Allen meminta majelis hakim menghukum AHY Cs untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Ia menilai keputusan pemecatan oleh Partai Demokrat merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan dirinya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement