BEKASI – Untuk mendukung penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengucurkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 5 miliar untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrasatruktur dalam penerapan ETLE.
”Rencananya akan kita anggarkan dari APBD Perubahan 2021, namun kita masih menunggu usulan kebutuhan pastinya dari pihak kepolisian,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja, Rabu (24/3/2021).
Menurut dia, anggaran tersebut berupa hibah dari pemerintah dengan permintaan usulan langsung untuk kebutuhan penerapan tilang elektronik.
Untuk itu, kata dia, Kabupaten Bekasi menganggarkan usulan untuk supporting sistem ETLE seperti, kamera artificial intelligence Check Point, kamera artificial intelligence E Police, server, sistem Jaringan, computer printer dll.” kamera pengawas guna mendukung upaya kepolisian dalam penerapan tilang elektronik sekaligus menunjang program ‘Smart City,” ujarnya.
Selain itu, penganggaran untuk kebutuhan ETLE ini, merupakan nota kesepahaman Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomfimda) Kabupaten Bekasi tentang percepatan penerapan Smart City di dalamnya tertuang salah satunya tentang penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi. ”Kita akan jadi Kabupaten Bekasi Smart City,” ucapnya.
Eka memastikan kamera pengawas yang terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini sudah berfungsi sejak kemarin (Selasa).
Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Sembilan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya.
Tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.