Ihwan Ritonga menambahkan, laporan tersebut ia terima dari BPJS hingga BPJS memutus hubungan dengan rumah sakit pada April 2020.
Akibatnya, warga berobat kini dibebankan pasien umum terkait persoalan rumah sakit dengan BPJS, DPRD Medan berharap penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan untuk menindaklanjutinya. "Ada unsur pidana dalam persoalan BPJS di RS Bunda Thamrin," tuturnya.
Dalam RDP, pihak RS Bunda Thamrin membantah telah menahan jenazah Annisah. Juru Bicara RS Bunda Thamrin, dr Purnawa Simanjuntak mengatakan, hanya 2 jam jenazah ditahan karena belum selesainya administrasi.
"Ke depan kami berjanji akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, hingga kejadian serupa tidak terulang. Diputusnya kerjasama dengan BPJS karena habisnya kontrak," ujarnya.
(Sazili Mustofa)