Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jenazah PHL Ditahan Rumah Sakit, DPRD Kota Medan Panggil Manajemen RS Bunda Thamrin

Said Ilham , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |06:07 WIB
Jenazah PHL Ditahan Rumah Sakit, DPRD Kota Medan Panggil Manajemen RS Bunda Thamrin
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

MEDAN - Tindakan manajemen Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin yang menahan jenazah seorang pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan kantor DPRD Kota Medan, karena tidak membayar selama perawatan penyumbatan pembulu darah sebesar Rp152 juta berbuntut panjang.

Komisi II DPRD Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin, Selasa (23/3/2021). Pemanggilan itu terkait diputusnya BPJS di rumah sakit tersebut dan buruknya pelayanan.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Medan melihat ada indikasi tidak beres yang mengarah ke pidana hingga BPJS di RS Bunda Thamrin diputus.

Baca Juga: Tanah Makam Longsor di Kali Pepe, Batu Nisan & Kain Kafan Hanyut

Melalui RDP (rapat dengar pendapat) dengan sejumlah instansi terkait, DPRD Medan menanyakan mengapa pihak rumah sakit mempersulit keluarnya jenazah almarhumah Annisah Afra hingga berjam-jam hanya dikarenakan pihak keluarga harus membayar uang senilai Rp152 juta.

Padahal, Wakil Ketua DPRD Medan bersama sejumlah dewan ketika itu menjamin untuk membayar di siang harinya.

Baca Juga: Ketika Jenazah Bisa Bicara, Apa yang Disampaikan?

Selain itu, DPRD Medan menanyakan mengapa BPJS di RS Bunda Thamrin diputus. Padahal sesuai UU Kesehatan, seluruh rumah sakit harus menggunakan BPJS sehingga tidak membebankan masyarakat yang berobat.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menyayangkan kejadian tersebut. Dia melihat ada indikasi tidak jujur terkait klaim RS Bunda Thamrin terhadap BPJS hingga BPJS mengambil tindak tegas memutus hubungan dengan pihak rumah sakit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement