JAKARTA - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua belum bisa berkomentar jauh ihwal kabar meninggalnya satu personel jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI meninggal dunia. Personel itu disebut meregang nyawa karena kecelakaan.
Abdullah meminta agar pihak kepolisian dapat mengautopsi jenazah polisi, dan hasinya dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas agar tidak memunculkan spekulasi liar.
"Apakah ada hasil autopsi resmi dari pihak berwenang tentang penyebab meninggalnya polisi tersebut? Dari autopsi itu baru saya dapat menganalisis," tuturnya kepada MNC Media, Kamis (25/3/2021) malam.
Baca juga: 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Kecelakaan, Ini Kata Eks Pengacara FPI
Menurut Abdullah, jika hasil autopsi tersebut sudah keluar, barulah dia bisa menyimpulkan apakah hal tersebut berkaitan dengan sumpah mubahalah yang sebelumnya dilakukan oleh para keluarga korban.
Mubahalah adalah, sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya melaknat dan membinasakan atau mengasah pihak yang batil (salah).
"Apakah meninggalnya ada hubungannya dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban atau tidak'" ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim Sebut 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Kecelakaan
Dia menyebut, bilamana meninggalnya tidak berkaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan, maka bisa muncul dugaan bahwa meninggalnya dalam rangka penghilangan saksi fakta. Tujuannya, sambung Abdullah, untuk menutupi siapa sebenarnya yang memberi komando penembakan tersebut.
"Oleh karena itu, agar tidak ada dugaan bukan-buka terhadap institusi kepolisian maka transparanlah polisi ke publik, sebagaimana janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu," katanya.