"Kalau Anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, saya akan hapus video ini kalau sudah dibayar. Tapi kalau tidak akan saya sebarkan. Tim penyidik kemudian melakukan profiling terhadap pemilik akun @Yudi.S03 yang merupakan pemilik akun dengan inisial YS (22) diamankan Sabtu kemarin, 20 Maret 2021 dan sudah kita tahan," tambah Yusri Yunus.
Pengakuan dari YS yang berasal dari Medan Sumatera Utara dirinya iseng-iseng saja. YS mengaku belum meminta uang dengan nominal tertentu kepada GL.
"Untuk proses dua laporan GL di Jakarta Barat yang menyebar di media sosial dua orang pelaku (NK dan MSA) sudah diamankan sedang berproses kasusnya, dan yang di Polda Metro Jaya ada kembali pemerasan oleh YS," tambah Yusri Yunus.
Baca Juga: Sejoli Pemeran Video Syur di Hotel Bogor Hasilkan Rp19 Juta Selama Produksi
YS mengambil video GL dari media sosial yang sama, kemudian diedit, dicrop, dan kemudian mengirimkan ke akun media sosial milik GL. YS dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
(Arief Setyadi )