Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

19 Poin Pernyataan Demokrat KLB Deliserdang di Hambalang

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |07:38 WIB
 19 Poin Pernyataan Demokrat KLB Deliserdang di Hambalang
Demokrat kubu Moeldoko saat jumpa pers di Hambalang (foto: Okezone/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Partai Demokrat versi KLB Deliserdang menggelar konferensi pers di kawasan Wisma Atlet Hambalang, Kabupaten Bogor, Kamis 25 Maret 2021. Dalam konferensi pers ini, ada 19 poin pernyataan yang disampaikan menanganggapi berbagai isu.

Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, M. Rahmad mengatakan salah satunya poinnya terkait pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"SBY dan AHY juga telah memainkan playing victim, seakan akan menjadi pihak yang terzolimi dan mencitrakan diri kepada masyarakat luas bahwa demokrat dan demokrasi harus diselamatkan," kata Rahmad dalam keterangannya.

Baca juga: Konpers di Hambalang, Max Sopacua Singgung Sosok Tak Tersentuh Hukum

Berikut 19 poin yang disampaikan dalam konferensi pers Partai Demokrat versi KLB Deliserdang di Hambalang, Kabupaten Bogor :

1. SBY dan AHY melalui corong-corong jurubicaranya telah membangun narasi yang menyesatkan, antara lain menuduh Pemerintahan Presiden Jokowi atau istana terlibat, menuduh Bapak Moeldoko membeli Partai Demokrat sehingga SBY menyampaikan dalam keterangannya bahwa Partai Demokrat Not For Sale; menuduh Kudeta terhadap Partai yang dilakukan orang luar; dan tuduhan tuduhan lainnya yang sama sekali tidak berdasar.

Baca juga: Kubu Moeldoko Mau Gelar Konferensi Pers, Kubu AHY: Bentuk Frustasi dan Menutupi Rasa Malu

2. SBY dan AHY juga telah memainkan playing victim, seakan akan menjadi pihak yang terzolimi dan mencitrakan diri kepada masyarakat luas bahwa demokrat dan demokrasi harus diselamatkan.

3. SBY dan AHY juga telah melakukan tindakan-tindakan brutalitas terhadap kader kader Partai Demokrat di Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia dengan memaksa kader menanda-tangani surat surat pernyataan yang disertai dengan ancaman ancaman dan/atau pemecatan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement