Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

19 Poin Pernyataan Demokrat KLB Deliserdang di Hambalang

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |07:38 WIB
 19 Poin Pernyataan Demokrat KLB Deliserdang di Hambalang
Demokrat kubu Moeldoko saat jumpa pers di Hambalang (foto: Okezone/Putra RA)
A
A
A

15. KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diikuti oleh seluruh anggota dari berbagai unsur DPP, DPD dan DPC seluruh Indonesia. KLB Deli Serdang telah memilih dan menetapkan Bapak Jenderal (purn) Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Bapak Dr H. Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. Bapak Moeldoko diundang dan dipinang oleh Kader kader Partai Demokrat karena beliau memiliki komitmen yang sangat kuat untuk membesarkan partai dengan merangkul semua kader kedalam rumah besar Partai Demokrat. Bapak Moeldoko memiliki komitmen untuk menghapus ketentuan-ketentuan yang memberatkan kader dan memberikan rewards atau penghargaan kepada kader yang berjasa kepada partai. Bapak Moeldoko juga memiliki komitmen kuat untuk mengembalikan partai demokrat menjadi partai terbuka, demokratis, moderen, dan santun. Partai yang mengarah kepada Tirani, Otoriterian dan keluargais yang dilakukan SBY dan AHY harus diakhiri. Ini adalah bencana yang luar biasa bagi pembangunan demokrasi pasca reformasi di Indonesia. Pemilihan Ketua umum di KLB Deli Serdang dilakukan dengan sangat demokratis, terbuka, dan disaksikan langsung dilokasi acara oleh puluhan media terkemuka nasional. Peserta KLB telah memilih dan menetapkan Bapak Moeldoko sebagai ketua umum melalui hasil voting, serta memilih dan menetapkan Bapak Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.

16. Di KLB Deli Serdang, anggota partai demokrat berkumpul untuk mengambil sebuah kesepakatan bersama dalam forum tertinggi pengambilan keputusan. Hal ini sudah memenuhi ketentuan kontruksi yuridis dari kondisi Partai Politik sebagai sebuah persekutuan perdata. Karena itu berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU Parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota, maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum.

17. Oleh sebab itu, kami memiliki keyakinan yang sangat kuat bahwa Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan. Tidak akan terpengaruh oleh tekanan tekanan pihak yang sengaja mengganggu jalannya pemerintahan. Kami yakin dan percaya, Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja professional, mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan sekelompok orang yang merusak demokrasi di Indonesia. Kami juga memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkumham dapat menerapkan asas contrarius actus, dimana ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

18. Atas dasar dan pertimbangan hal-hal tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum terkait Partai Demokrat, dan demi menghindari terjadinya potensi krisis horizontal ditengah-tengah masyarakat, sambil terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan Susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY. Selanjutnya, kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 a. Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang

19. Semoga upaya dan usaha kita bersama direstui Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi tetap istiqomah untuk mewujudkan Indonesia Maju.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement