Sementara itu, Dian menyebut, pemblokiran 92 rekening FPI bisa terbuka sendiri jika tak ada tindak lanjut dari kepolisian. Menurutnya, PPATK hanya bertugas memblokir dan memberi informasi ke kepolisian. Setelah itu, hak pemblokiran ada di tangan kepolisian.
"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," ujarnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening.
Baca Juga : Bareskrim Pastikan Tak Pernah Blokir 92 Rekening FPI
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening2 tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
(Erha Aprili Ramadhoni)