JAKARTA - Polri memaparkan alasannya perihal baru sekarang mengumumkan ke publik soal tewasnya EPZ, polisi di Polda Metro Jaya yang merupakan terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Padahal, EPZ diketahui meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada 4 Januari 2021 lalu.
Bareskrim Polri sendiri juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus Unlawful Killing ke tahap penyidikan pada 10 Maret 2021.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Tewas karena Kecelakaan Motor di Tangsel
Rusdi menjelaskan, meskipun saat ini dalam prosesnya masih tiga orang yang terlapor, namun ketika nanti penyidikan ini sudah mengerucut maka akan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," papar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).