JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total sebanyak sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar (IWS). Sebanyak sembilan mobil tersebut untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Sembilan mobil mewah disita di antaranya satu Range Rover Sport 3.0 dan dua mobil Range Rover, satu Toyota Camry, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B 225 MLK.
Kemudian empat mobil mewah lainnya di antaranya satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih nomor polisi B 119 ASR, satu unit mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN, satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF, satu unit mobil toyota Innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak mengatakan, sebanyak sembilan aset mobil mewah tersebut akan dilakukan penghitungan.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).