"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tambah Fadil Imran.
Sebagaimana diketahui, kasus penembakan terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia. Kasus ini diduga berawal dari para korban yang cekcok dengan pelaku diduga lantaran tagihan minum yang tak mau dibayarkan oleh pelaku.
Diketahui, CS merupakan anggota Polsek Kalideres. Sementara 3 korban meninggal dunia yakni anggota TNI AD atau keamanan RM Kafe bernama Sinurat, seorang bar boy bernama Feri Saut Simanjunta, dan seorang kasir RM Kafe bernama Manik. Satu lagi korban luka adalah manajer kafe bermarga Hutapea.
(Arief Setyadi )